KPPJ adalah singkatan dari Komisi Pengawas Perbendaharaan Jemaat. Merupakan Perangkat pelayanan yang membantu BPMJ untuk mengadakan pengawasan perbendaharaan di aras Jemaat.

Pengawasan perbendaharaan di sini lebih ditekankan pada pembinaan untuk mencegah kemungkinan terjadi penyimpangan dan mendorong usaha peningkatan kualitas perbendaharaan dalam pelayanan secara menyeluruh.

Pengawasan Perbendaharaan adalah suatu fungsi mengawasi, memeriksa, membina dan menggembalakan pengelola perbendaharaan agar tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan dilaksanakan secara adil, jujur dan independen.

  1. Tugas Pengawasan Perbendaharaan dilakukan oleh KPPJ untuk membina, membimbing, memberi petunjuk dan memberi rekomendasi guna tercapainya pengelolaan perbendaharaan yang tertib, berdaya guna dan berhasil
  2. Pengawasan untuk  mencegah  terjadinya  pengelolaan perbendaharaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Pemeriksaan untuk meneliti keabsahan pengelolaan perbendaharaan.
    1. KPPJ mempertangggungjawabkan hasil pengawasan perbendaharaan Jemaat kepada BPMJ.
    2. Jika terdapat temuan yang mengakibatkan kerugian GMIM dapat ditindaklanjuti oleh Komisi Pengawas Perbendaharaan Wilayah atas penugasan BPMW dan Komisi Pengawasan Perbendaharaan Sinode atas penugasan dari BPMS.
    3. Hasil temuan yang tidak dapat diselesaikan sebagaimana poin 4 b, dapat ditindaklanjuti oleh Tim Investigasi yang dibentuk oleh BPMS.
    4. Hasil investigasi dapat ditindaklanjuti oleh BPMS ke pihak berwajib.
  1. Pengelola perbendaharaan di Jemaat adalah:
    1. Ketua dan Bendahara BPMJ;
    2. semua Diaken;
    3. Ketua dan Asisten Bendahara Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat;
    4. Ketua dan Asisten Bendahara Kelompok Pelayanan Lansia;
    5. Panitia, Komisi Kerja dan Tim Kerja yang dibentuk oleh BPMJ.
  2. Pengorganisasian, penatausahaan uang, barang bergerak dan tidak bergerak dan pertanggungjawaban perbendaharaan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengelolaan perbendaharaan.

Wewenang Pengawasan Perbendaharaan meliputi:

  1. Pengawasan struktural dilakukan oleh BPMJ.
  2. Pengawasan fungsional dilakukan oleh KPPJ.
  1. Keanggotaan KPPJ terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota.
  2. KPPJ menjalankan tugas dan fungsinya secara bersama- sama dengan pembagian tugas sebagai berikut:
    1. Ketua:
      • mengatur, mengarahkan dan mengkoordinasikan kegiatan umum pengawasan dan pemeriksaan, sehingga terlaksana sebagaimana mestinya;
      • memimpin rapat KPPJ;
      • mengarahkan agar keputusan rapat tidak bertentangan dengan Tata Gereja GMIM;
      • bersama Sekretaris menandatangani laporan hasil pengawasan dan keputusan rapat.
    2.  Sekretaris:
      • menyelenggarakan dan memelihara buku dan arsip yang bertalian dengan kegiatan KPPJ;
      • menyusun laporan hasil pengawasan, laporan umum tahunan dan laporan umum periode pelayanan;
      • membuat notulen di setiap rapat KPPJ
    3. Anggota:
      • melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai penugasan yang ditetapkan dalam rapat.
  1. Melaksanakan pelayanan pengawasan perbendaharaan setiap 6 (enam) bulan, 1 (satu) tahun, saat berakhirnya periode pelayanan dan sebelum pelaksanaan pelantikan dan serah terima Ketua BPMJ.
  2. Melaksanakan secara khusus mengenai hal yang mendesak atas penugasan BPMJ.
  3. Meminta keterangan baik lisan maupun tertulis dari pengelola perbendaharaan dan atau pihak terkait dalam rangka tugas pengawasan.
  4. Bertanggung jawab atas semua laporan yang disampaikan serta wajib memberikan penjelasan baik tertulis maupun lisan apabila diminta oleh mereka yang berhak untuk itu atas persetujuan BPMJ.
  5. Setiap melakukan pelayanan pengawasan perbendaharaan wajib membuat berita acara disertai catatan pembinaan yang diserahkan kepada BPMJ dan dipertanggungjawabkan pada Sidang Majelis Jemaat.
  6. Merahasiakan semua temuan yang diperoleh kepada yang tidak berkepentingan.